Lubuklinggau - Sumatera Selatan : Nurlela istri Yanto korban pengancaman disertai pengrusakan kecewa atas tuntutan terhadap terdakwa (FA) yang dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).dalam sidang ketiga atas kasus pengancaman serta perusakan oleh (FA). Rabu, 12/06/2024.
Hal tersebut disampaikan Nurlela istri yanto korban pengancaman serta pengrusakan usai sidang.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Rodiana, SH di Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau.
Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Syaripudin, SH dan dua Hakim anggota, menurut istri Yanto Tuntutan JPU tidak mencerminkan keadilan,Sebab dinilai tidak sebanding dengan tindakan terdakwa yang mengancam nyawa keluarganya dengan senjata tajam Bahkan sudah 6 kali dilakukan oleh pelaku terhadap keluarganya.
Iya" Saya sangat kecewa mendengar tuntutan JPU cuma Tiga bulan, karena perbuatan terdakwa bukan hanya ancaman biasa lagi, bahkan mengunakan sajam jenis parang saat kejadian, saat itu terdakwa ingin membacok suami saya, namun suami saya menghindar masuk kedalam rumah, mungkin terdakwa tidak puas dengan ancaman nya justru terdakwa membacok kendaraan hingga barang lain nya milik pribadi keluarga saya.
Bahkan saya juga merasa ganjil dengan persidangan yang digelar hari ini, fakta sesungguhnya ada saksi ditempat kejadian.
serta sesuai dengan laporan kepada pihak Kepolisian, terdakwa telah melakukan pengancaman juga pengrusakan. Seharusnya saksi di hadirkan saat persidangan biar jelas kesaksiannya.
Bahkan alat bukti berupa photo sajam, photo kendaraan yang di rusak pelaku setidak nya dibeberkan dalam persidangan.
Saya Kurang paham pasal berapa di kaitkan dalam perkara tersebut sehingga JPU menuntut Tiga bulan penjara terhadap terdakwa.
Saya selaku istri korban berharap keadilan di tegakan dalam putusan sidang selanjutnya dan Hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih berat lagi dari tuntutan JPU tegas Nurlela.
Kontributor - Tommy jp
Posting Komentar