AMMAK " Desak Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Yang Terlibat Aliran Dana BUMD Musi Rawas


Lubuklinggau - Pancasilanews.id Burlian, SH, MH Pastikan Gelar Aksi Demo Di kantor Kejari Menuntut Keadilan Aliansi Mahasiswa Dan AMMAK Demo Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Pengacara wong cilik Dian Burlian.SH bersama Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Anti Korupsi demo Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pertanyakan proses hukum kelanjutan persidangan yang terlibat perkara belum di proses secara menyeluruh . 

Kami meminta kepada Ibu Kejari untuk keluar menemui kami, dan kami meminta pada Pihak Kejari Lubuklinggau segera lakukan pemeriksaan dan tangkap Zulkifli Idris Mantan Kadis DPPKAD Musi Rawas dalam kasus menerima Suap 200juta untuk mencairkan Dana anggaran 10 Milyar ke BUMD Musi Rawas, Melalui Kepala DPPKAD Hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sehingga cairlah uang 10 Milyar ke rekening BUMD Musi Rawas ujar Dian Burlian SH. 



Di Hari yang sama Perwakilan Mahasiswa juga menyampaikan orasinya meminta agar Pihak Kejari segera menyelesaikan persoalan hukum yang ada di MusiRawas, Lubuklinggau, MusiRawas Utara khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi. 

Kejari Lubuklinggau juga harus melakukan Mengkaji ulang persoalan Suap Menyuap yang diterima Zulkifli Idris dan oknum Komisi III DPRD Musi Rawas.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak dapat menemui Masa aksi sehingga kedatangan Mahasiswa dan AMMAK disambut hangat oleh Kasi Intel Wenharnol,SH.,MH.


Saat dijumpai para aksi mengungkapkan ” Bahwa laporan pengaduan tentang keterlibatan pihak sebagaimana yang disampaikan akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu sejauh mana keterlibatan pihak-pihak dimaksud karena berdasarkan putusan Hakim baik bagi terdakwa yang telah berkekuatan tetap (sudah dieksekusi) maupun terhadap terdakwa Daryadi yang masih upaya hukum kasasi, tidak ada menyebutkan apa yang disampaikan oleh yang melakukan aksi unjuk rasa, dalam hal ini Pak Dian Burlian sehingga apabila dalam laporan pengaduan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain tentunya akan di proses secara hukum tanpa terkecuali, tentu akan berjalan sesuai aturan dan SOP “, ujar Wenharnol selaku Kasi Intel Kejari Lubuklinggau.



Setelah Massa membubarkan aksi, Dian Burlian menjelaskan bahwa “fakta persidangan di pengadilan Tipikor Palembang dalam perkara no.65/Pid-sus-TPK/2023/PN.Plg pada hari Rabu 6 Desember 2023, Saudara Zulkifli Idris sebagai saksi ditanya oleh Majelis Hakim mengakui menyerahkan sejumlah uang ke komisi III DPRD Musi Rawas.

Tercatat bukti transfer dan kwitansi materai 10 ribu di pengadilan Tipikor Palembang. Menurut penjelasan Zulkifli uang tersebut diterimanya 2 tahap, pertama ditransfer 100 juta dari rekening Andrianto ke rekeningnya. Dan tahap kedua diserahkan langsung saudara Andrianto secara tunai, setelah proses pencairan dana 10 Milyar masuk ke rekening BUMD MusiRawas atas pengakuan Zulkifli Idris tersebut, maka Majelis Hakim dalam persidangan memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini.**

Kontributor - Tommy JP
Editor - JP90

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama